Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV Periode 2024-2028 di Jakarta, Selasa (23/1/2024) FOTO : OJK
kontenkalteng.com, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028 dengan ditopang dengan 4 pilar prinsip pengembangan dan penguatan.
Baca juga: OJK Kini Punya ADK Khusus Awasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan 4 pilar prinsip pengembangan dan penguatan.
“Pilar tata kelola dan kelembagaan, Pilar edukasi dan literasi konsumen, Pilar pengembangan elemen ekosistem dan Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan,”terangnya di Jakarta, Selasa (23/1/2024), saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028.
Dikatakannya, Mahendra Siregar dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” kata Mahendra.
Berdasarkan data OJK November 2023, outstanding penyaluran mencapai Rp17,39 triliun yang terdiri dari penyaluran secara konvensional sebesar Rp16,78 triliun dan penyaluran syariah sebesar Rp 0,61 triliun. Outstanding penyaluran mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir dimana penyaluran di 2018 adalah sebesar Rp8,46 triliun dan meningkat menjadi Rp 18,01 triliun di 2022.
Penyaluran Modal Ventura ini diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha yang 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573,07 ribu di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri.