Piagam penghargaan yang diterima OJK dari KPK
kontenkalteng, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.
Baca juga: Wagub Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng
Tahun 2022 juga meraih peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.
Sebelumnya Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, OJK juga meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.
Dijelaskannya, Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.
“OJK terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governance dan mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat,”imbuh Sophia dalam keterangan resmi (Kamis, 7/3/2024).
(Yanti-OR1)