Ilustrasi pedagang UMKM di Pasar Palangka Raya. Foto : dok. kontenkalteng.com
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Sebanyak 126 pelaku usaha di Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Alat Perekam Data Transaksi (Tapping Box) yang digelar di Ruang Pertemuan Mal Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Tak Ingin Ribet Siapkan Seserahan Perkawinan, Serahkan Saja Ke By Teteb
Sekda Pemko Palangka Raya mengatakan Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Salah satu fokus utama Pemko saat ini adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pajak menjadi tulang punggung pembangunan Kota Palangka Raya,”terangnya.
“Pada 2026 ini, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah akan melakukan pemasangan tapping box kepada 126 wajib pajak. Ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem perpajakan daerah,” imbuh Arbert.
Ia menjelaskan, penerapan tapping box bertujuan untuk mencegah kebocoran pajak dengan memastikan seluruh data transaksi usaha tercatat secara otomatis dan akurat secara real time.
Selain itu, sistem ini juga mendorong transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait besaran pajak yang harus dibayarkan.
Lebih lanjut, Arbert menegaskan bahwa tapping box bukan alat untuk mematikan atau membebani usaha. Sebaliknya, alat tersebut justru melindungi pelaku usaha agar data transaksi yang dilaporkan benar-benar valid, sehingga dapat menghindarkan potensi sanksi atau denda yang lebih besar di kemudian hari.
“Perlu diingat bahwa pemungutan pajak saat ini telah didukung oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya dan Peraturan Daerah yang mewajibkan sistem pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Oleh karena itu, kami menginginkan kerja sama dan komitmen penuh dari para pelaku usaha untuk mengizinkan pemasangan serta merawat alat ini,” jelasnya.
Penulis : Deviana
Editor : Heriyanto