Ilustrasi Tangan Di Borgol (Foto: Ist)
Sampit, Kontenkalteng.com – Seorang emak-emak muda di Sampit, Kebupaten Kotawaringin Timur, tak berkutik saat diamankan polisi di Gang Tiung, kawasan eks Golden Theater, Jalan Rahadi Usman.
Baca juga: Penggrebekan BNNP Kalteng di Gunung Mas, 1 Kg Sabu Disita, Pemasok Utama Kabur
Ibu rumah tangga berinisial SP Bin BE (24) itu kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,49 gram.
Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, Senin (15/6/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Lokasi tersebut sebelumnya telah lama dicurigai warga sebagai titik transaksi narkotika.
Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
”Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kami berhasil mengamankan terlapor di tempat kejadian perkara,” ujar Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Selasa (16/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram yang disimpan oleh SP. Barang bukti bersama terlapor langsung dibawa ke Polsek Ketapang.
”Barang bukti dan terlapor kemudian kami amankan di Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini kembali menyoroti peredaran sabu di titik-titik rawan di Kotawaringin Timur, sekaligus menunjukkan peran laporan warga dalam membantu pengungkapan jaringan narkotika di wilayah tersebut.
Penulis : Deviana
Editor : Gunawan