Simpan Puluhan Paket Sabu, Pria  di Pahandut Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian, Jumat (6/3/2026) kemarin. FOTO: IST

Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (36) berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Palangka Raya, SM Dicokok Polisi

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam rumah.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram,” jelas Yonika.

Ia menambahkan, puluhan paket sabu tersebut disimpan di dalam sebuah dompet kecil warna putih hitam yang diletakkan di dalam kotak merek AES.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Deviana 

Editor  : Baskoro