Pengamen yang diamankan Satpol PP Sampit ( Foto Ist)
Kontenkalteng.com, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan sejumlah pengamen yang dilaporkan mengganggu kenyamanan pengunjung di sebuah warung makan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Sampit.
Baca juga: Kinerja Satpol PP Sudah Ditunjang Perda Tibum dan Dilengkapi PPNS, Tinggal Maksimalkan Fungsinya
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan para pengamen yang kerap datang secara berkelompok ke lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti mengatakan, dalam kegiatan itu petugas mengamankan tiga orang pengamen dan membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta dimintai keterangan.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengamen di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani,” katanya, Sabtu (7/3/2026).
Dari informasi yang diterima petugas, para pengamen tersebut sering mendatangi pengunjung dan terkadang tidak langsung meninggalkan tempat sebelum diberi uang.
Setelah dilakukan pembinaan, ketiga pengamen itu kemudian diserahkan ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kotim guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penulis : Deviana
Editor : Baskoro