Sabu Setengah Ons lebih Dimusnahkan Polres Seruyan

(dok. Humas Polres Seruyan)

Polres  Kabupaten Seruyan, Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,84 gram. 

Baca juga: Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Wakapolres Seruyan Kompol Yosep Thomas Tortet mengatakan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang mana dari hasil penindakan tersebut telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

“Agar barang-barang bukti Narkotika ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” ucap Wakapolres Seruyan didampingi KBO Satresnarkoba Polres Seruyan Ipda Dwi Priyono, Jumat (13/5/2022).

Dia junga mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Isianya yakni barang staan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” ujarnya.

Karena itu wakapolres berharap agar semua bersama-sama menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta Bangsa kita dari Bahaya Narkotika.

“Tidak akan ada kenikmatan yang didapat dengan barang haram tersebut, yang terjadi hanyalah kesengsaraan serta penyesalan seumur hidup,” pungkasnya.(OR2)