Sabu Senilai Rp 960 Juta Hasil Tangkapan di Kotim Dimusnahkan dalam Air

Proses pemusnahan sabu senilai Rp 960 juta di Polres Kabupaten Kotawaringin Timur

kontenkalteng.com,Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai fantastis mencapai Rp 960.690.000, terdiri  72 bungkus berisi 640,46 gram sabu dimusnahkan pada Selasa 11 November 2024.  Barang bukti ini disita dari sembilan tersangka yang ditangkap selama September-Oktober 2024.

Baca juga: Sabu Senilai Hampir Rp 5 Miliar Dimusnahkan Kejari Palangka Raya

"Kesembilan tersangka, terdiri dari 5 laki-laki dan 4 perempuan, ditangkap dalam operasi gabungan Satuan Resnarkoba Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu,"kata  Wakapolres, Kompol Tri Wibowo. 

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji menggunakan alat untuk memastikan keasliannya.  Setelah dipastikan positif, sabu-sabu tersebut kemudian dilarutkan dalam wadah berisi air dan bahan kimia. 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan 9 tersangka dan pengamanan 640,46 gram sabu-sabu berhasil menyelamatkan 3.203 orang. 

"Jika 1 gram sabu-sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan 640,46 gram sabu ini, kita berhasil menyelamatkan 3.203 orang dari bahaya narkoba," sebutnya.

Tri Wibowo menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen bersama Polres Kotim, Pemerintah Kabupaten, dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Habaring Hurung.  

"Kami tidak akan pernah mundur dalam upaya mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Kotim. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besarnya di wilayah hukum Polres Kotim," tambah Tri Wibowo. (Devy-OR1)