Rumah Digerebek, Dua Pemuda Gagal Edarkan 18,2 Gram Sabu di Kawasan Metro TV Sampit

Ilustrasi Sabu (Foto: Ist)

Sampit, Kontenkalteng.com – Peredaran narkotika di kawasan permukiman Jalan Metro TV, Sampit, digagalkan aparat kepolisian. 

Baca juga: Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Narkoba Berupa 2 kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi

Dua pemuda yang diduga hendak mengedarkan sabu tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Ketapang.

Keduanya, AR (20) dan MR (21), ditangkap setelah kedapatan menyimpan enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 18,2 gram. 

Barang haram itu ditemukan di dalam kamar rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. 

Warga mencurigai rumah milik MR di Perumahan Jalan Metro TV RT 048/RW 004, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

”Berdasarkan informasi masyarakat, didapati indikasi transaksi sabu di TKP Perumahan Jalan Metro TV. Anggota kami melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan kedua terlapor yang saat itu berada dalam rumah,” ujar Edy, Minggu (31/5/2026).

Saat petugas bergerak melakukan pengamanan, kedua pelaku sempat berupaya kabur melalui jendela kamar depan. Namun upaya itu gagal setelah personel Satresnarkoba yang telah bersiaga di luar rumah langsung mencegah pelarian mereka.

Penggeledahan kemudian mengungkap barang bukti utama. Sebuah tas selempang hitam yang tergeletak di atas kasur kamar depan berisi enam plastik klip aluminium berisi sabu dengan berat total sekitar 18,2 gram.

”Ditemukan satu tas selempang warna hitam di atas kasur dalam kamar depan yang berisi enam plastik klip aluminium berisikan sabu dengan total berat sekitar 18,2 gram,” jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi menilai, jumlah sabu yang diamankan berpotensi merusak puluhan generasi muda jika sempat beredar di masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkoba terus menjadi prioritas.

”Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami menghimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Kotim memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan terus mengintensifkan patroli serta penindakan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Penulis: Deviana 

Editor  : Gunawan