Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama jajarannya dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).
Palangka Raya, Kontenkalteng.com – Lima bulan pertama 2026 menjadi periode sibuk bagi jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Baca juga: Bentuk Satgas, Polisi Akan Sikat Habis Mafia Tanah di Kalteng
Dalam operasi yang digelar serentak, polisi membongkar 121 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan ratusan pelaku.
”Sejak Januari hingga akhir Mei 2026, kami berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 233 tersangka diamankan,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).
Pemetaan kepolisian menunjukkan, sebaran kejahatan tidak merata. Kasus curat paling dominan terjadi di Kotawaringin Timur.
Sementara itu, curas tertinggi tercatat di Kabupaten Kapuas, dan curanmor paling banyak ditemukan di Kota Palangka Raya.
Polisi juga mengungkap pola yang berkembang di lapangan. Untuk kasus curat, pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masih menjadi modus utama, terutama di kawasan perkebunan. Termasuk wilayah yang tengah ditertibkan Satgas PKH.
Fenomena ini bahkan mengalami eskalasi. ”Beberapa kasus pencurian sawit berubah menjadi curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, dan pelaku berani melawan petugas di lapangan,” ungkap Iwan.
Sementara pada kasus curanmor, pelaku masih mengandalkan cara lama, yakni kunci letter T Modus klasik ini tetap efektif, terutama di titik-titik rawan dengan pengawasan minim.
Dampaknya tidak kecil. Total kerugian akibat kejahatan jalanan ini ditaksir mencapai Rp2,125 miliar.
Rinciannya, curat sekitar Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor mendominasi dengan kerugian hingga Rp1,6 miliar.
Dalam penindakan, kepolisian kini mengacu pada KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Untuk curas, Pasal 49 mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara dengan denda Rp900 juta. Sedangkan curanmor dikenakan Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kapolda juga menekankan peran masyarakat dalam memutus rantai kejahatan. Warga diminta tidak ragu melapor melalui call center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.
Selain itu, langkah pencegahan sederhana dinilai krusial: memasang kunci ganda pada kendaraan, menggunakan CCTV di lingkungan, serta menghindari penggunaan barang mencolok di lokasi rawan.
”Polda Kalteng berkomitmen mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, serta sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pelibatan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan,” tegas Iwan.
Penulis: Yanti
Editor : Gunawan