Petugas Dalami Dugaan Oknum Istri Polisi Lakukan Penipuan Izin Pangkalan Elpiji

Ilustrasi elpiji (foto:Pertamina)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Seorang oknum Bhayangkari berinisial HW, yang merupakan istri dari anggota polisi di Kota Palangka Raya, kini tengah menghadapi penyelidikan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan terkait pengurusan izin pangkalan gas elpiji. 

Baca juga: Kuota Elpiji 3 Kg Diduga Jadi Penyebab Tingginya Harga di Palangka Raya

Diketahui, bahwa terduga pelaku ini dilaporkan oleh dua pedagang Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH dengan kerugian mencapai sekitar Rp315 juta.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang memproses dugaan tersebut.

"Benar bahwa kini jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan dari dua masyarakat itu dengan terlapor atau terduga pelakunya seorang Bhayangkari yang suaminya bertugas di Palangka Raya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/11/2024).

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil.

“Jika terbukti, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Apakah ada keterlibatan suaminya, juga akan kami dalami," bebernya.

Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika ML tertarik dengan tawaran HW yang mengaku bisa mengurus izin pangkalan gas.

Karena mempercayai status HW sebagai istri polisi, ML mengirimkan uang sebesar Rp165 juta kepada HW. Namun, seiring waktu, izin pangkalan gas yang dijanjikan tak kunjung selesai, hingga ML meminta pengembalian uang tersebut.

Setelah merasa tertipu, ML akhirnya melaporkan HW ke Polda Kalteng. Modus serupa dialami oleh korban lain, SH, yang mengirimkan Rp150 juta dengan janji serupa dari HW, namun berujung kekecewaan dan laporan polisi.

"Kami akan mendalami kasus ini, dan jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.(OR1)