Pengiriman 150 Butir Obat Keras ke Palangka Raya Digagalkan Bea Cukai

Petugas Bea Cukai dan BBPOM saat mengamankan ratusan obat , Foto Humas Bea Cukai

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Bea Cukai Palangka Raya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berhasil menggagalkan pengiriman 150 butir obat tanpa merek dan ijin jenis Tramadol Hcl pada, Kamis (6/3/2025) lalu.

Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 385 Ribu Batang Rokok dan 48,6 Liter MMEA

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan BBPOM dalam upaya pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi. Keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara, Selasa (11/3/2025) Siang mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

"Setelah menindak lanjuti laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan pihak BPOM dan berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan tersebut," Kata Asep Komara.

Dijelaskannya, Obat Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM. Sebagai tindak lanjut penindakan ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami dari Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," tandasnya.(OR1)