Ilustrasi narkokita jenis sabu Foto: Web/IST
kontenkalteng.com,Sampit-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial SB alias S bin B yang diduga sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti seberat 56,28 gram.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Ditiga Tempat di Palangka Raya
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SB yang kerap membawa dan menyimpan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah petugas memastikan keberadaan terlapor.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terlapor,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Usai diamankan, SB disebut bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Polisi lalu melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan H. Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 56,28 gram.
“Barang bukti ditemukan di lokasi yang ditunjukkan terlapor. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam proses hukum, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Edy menegaskan, Polres Kotim tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Penulis : Deviana
Editor : Heriyanto