Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Kalteng, belum lama ini.
kontenkalteng.com, Palangka Raya – Penahanan pria berinisila YS, warga Murung Raya, Kalteng, yang diduga mengalami kriminalisasi hukum, akhirnya ditangguhkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) usai aksi damai yang digelar ratusan anggota ormas Gerbang Dayak Kalteng.
Baca juga: Sekda Kalteng Hadiri Langsung Upacara Peringatan Hari Jadi ke-20 Kabupaten Murung Raya
Dalam aksi yang dilakukan di Kejati Kalteng, ratusan anggota ormas tersebut menuntut tiga hal: penangguhan penahanan YS, penerapan restoratif justice (RJ), dan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Yansidianus.
Koordinator Humas Gerbang Dayak Kalteng, Andre Ojer, menyatakan bahwa aksi damai tersebut berhasil mencapai tujuan pertama, yaitu pembebasan sementara YS dari tahanan. "YS, warga Dayak yang diduga dikriminalisasi hukum kini sudah keluar dari tahanan setelah aksi damai kemarin," ujarnya, Senin (11/10).
Andre juga menegaskan bahwa mereka masih menunggu tindak lanjut dari tuntutan lainnya, yaitu penerapan RJ yang telah diterima Kejati Kalteng dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Murung Raya, serta penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Kalteng.
"Untuk langkah RJ sudah diterima oleh pihak Kejati Kalteng dan diteruskan ke Kejari Murung Raya. Sekarang kita menunggu SP3 terhadap kasus tersebut dari Polda Kalteng," jelasnya.
Andre menjelaskan bahwa upaya menghentikan kasus ini didasari oleh adanya perdamaian antara pelapor, Direktur PT PKB, dan YN, yang difasilitasi oleh Damang Koordinator Murung Raya. "Perdamaian bahkan dilakukan dan difasilitasi oleh damang koordinator Murung Raya. Sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak menghentikan kasus ini," tambahnya.
Sebelumnya, Gerbang Dayak Kalteng telah menempuh jalur pra peradilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menantang kasus ini, namun pra peradilan tersebut kalah sehingga penyidikan dilanjutkan.
"Kami juga turut melaporkan Dir Reskrimum Polda Kalteng dan dua penyidik ke Propam atas kasus ini. Namun ketika dikonfirmasi selalu dalam pemeriksaan," pungkasnya.(OR1)