Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi (pexels)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Bukit Batu telah telah merampungkan terhadap proses penyidikan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Palangka Raya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan, jika proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap sehingga akan dilanjutkan proses hukum tahap II dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.

“Kasus pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial B (33) yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap satu unit sepeda motor bermerek Jupiter Z1 KH 3625 YR milik korban atas nama Jarwo (34),” katanya, Selasa (16/7/2024).

Perkara itu terjadi pada Tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2024 lalu, dimana ketika itu korban dan tersangka bertemu di sebuah warung pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 45 masuk ke arah Tumbang Talaken Kelurahan Sei Gohong.

Kejadian berawal ketika korban dan tersangka bertemu serta mengobrol pada warung tersebut, yang mana keduanya memang sudah saling kenal namun jarang bertemu.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminjam sepeda kotor dengan alasan ingin keluar sebentar untuk membeli rokok dan pulsa serta korban yang percaya pun meminjamkannya, namun setelah itu tersangka pun tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi lagi,” tuturnya. 

Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp. 12.000.000, sehingga dirinya pun melaporkannya ke Polsek Bukit Batu yang kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Reskrim. 

“Akibat kasus tersebut, tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya.((OR1)