Palangkaraya Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Anggota polisi saat cek banjir di Kelurahan Marang Palangkaraya (dok. Polresta Palangkaraya)

Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, Kalteng, sejak kemarin, (Rabu,16/11/2022) menetapkan status Tanggap Darurat Banjir.

Baca juga: Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Penetapan status ini dilakukan setelah beberapa wilayah di kota ini mulai terendam banjir akibat luapan sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti Sungai Kahayan dan Rungan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencanan daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, dengan ditetapkannya status tanggap darurat banjir tersebut, akan berlangsung 14 hari kedepan.

“Ini sesuai  dengan kesepakatan dari seluruh SOPD dan Forkopimda serta pihak terkait lainnya,”jelasnya, Kamis (17/11/2022).

Untuk itu dia minta, bagi warga yang bermukim di daerah rendah dan di kawasan bantaran sungai agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya penambahan ketinggian air,ujarnya.

BPBD Kota Palangkaraya bersama dengan sejumlah tim relawan,kata Emi, juga  telah mendirikan tenda pengungsian di Jalan Arut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

“Posko yang didirikan ini nantinya bukan hanya untuk pengungsian saja, melainkan juga digunakan sebagai sarana dapur umum dan juga pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak banjir itu sendiri,”

Untuk diketahui banjir saat ini mulai terjadi di Jalan Mendawai dan Jalan Anoi di, Kelurahan Palangkaraya, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya

Ketinggian air yang mencapai 50 cm tersebut membuat  22 orang warga  jalan Anoi harus tidur ditenda pengungsian yang disediakan oleh pemerintah.(Dhan- OR1)