
Tangkapan layar Petikan putusan MK soal pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur (IST)
kontenkalteng.com,Sampit- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tahun 2024. Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Sanidin-Siyono, dinyatakan tidak dapat diterima. Keputusan ini membuka jalan bagi pasangan calon nomor urut 1, Halikinnor-Irawati (Harati), untuk dilantik untuk periode kedua.
Baca juga: DPRD Harapkan Pemda Terus Dorong Geliat Ekonomi UMKM di Kotim
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut pada Selasa malam (4/2/2025) di Jakarta. Putusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari sembilan hakim konstitusi. MK menolak seluruh dalil yang diajukan Sanidin-Siyono, termasuk dugaan penyalahgunaan surat suara, penggunaan fasilitas pemerintah, pelibatan ASN dan aparatur desa dalam kampanye, serta politik uang. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim pelanggaran tersebut.
Pasangan Harati, yang memenangkan Pilkada dengan perolehan 79.210 suara, menyambut putusan MK dengan penuh hormat.
Halikinnor kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk mendukung pembangunan Kotim. Ia menekankan pentingnya suasana kondusif untuk keberhasilan pembangunan daerah.
"Siapapun yang nanti dilantik, kita tunggu saja. Yang penting aman, damai dan kondusif karena tanpa itu kita tidak bisa membangun," ujar Halikinnor.
Pasangan Sanidin-Siyono, yang memperoleh 70.778 suara, kini harus menerima kekalahan dan putusan MK. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing, memperoleh 50.061 suara.
Dengan ditolaknya gugatan ini, proses Pilkada Kotim 2024 resmi berakhir. Pasangan Harati akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk periode 2024-2029.(Devy-OR1)