Mantan Kades Bamadu, Kotim, Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Polres Kotim saat rilis kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades.

kontenkalteng.com,Sampit- R (31), mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017-2018 penyidikan yang dilakukan Polres Kotim.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa , Polisi Tetapkan Kades di Kabupaten Kapuas Jadi Tersangka

Diduga, R dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa tahun 2017 dan 2018 tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kotim No. 10 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa. 

"R memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa, tetapi penerimaan dan pengeluaran desa tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, serta terdapat pengeluaran fiktif," jelas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Z, Rabu, ( 5/2/2025).

Pada tahun 2017, R menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.380.119.755. Namun, dalam menjalankan tugasnya,  R diduga melakukan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes tahun 2017 dan 2018 namun tidak dilaksanakan.

"Walaupun kegiatannya tidak dilaksanakan, anggaran untuk kegiatan tersebut sudah diambil atau dicairkan dari rekening Kas Desa dan dipergunakan oleh R," bebernya. 

 Atas perbuatannya, R diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 387.886.972.  R disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," tutupnya.(Devy/ OR1)