Kriminal Jalanan Turun 20 Persen di Kotim, 80 Kasus Terungkap dalam Lima Bulan

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaindan jajarannya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (30/5/2026).

Sampit, Kontenkalteng.com – Angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur menunjukkan tren penurunan. 

Baca juga: Pertamina Prediksi, Jelang Nataru Terjadi Lonjakan Konsumsi BBM dan LPG di Kalimantan.

Dalam lima bulan pertama 2026, jumlah laporan turun 20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, puluhan kasus tetap berhasil diungkap, dengan puluhan tersangka diamankan.

Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Polres Kotim mencatat pengungkapan 80 kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 35 perkara telah selesai, 20 perkara masih dalam tahap penyidikan, dan 25 perkara dalam proses penyelidikan. Secara keseluruhan, sebanyak 76 tersangka telah diamankan.

”Rinciannya yakni 35 perkara telah selesai, 20 perkara dalam tahap penyidikan, dan 25 perkara masih dalam penyelidikan dengan total tersangka sejumlah 76 orang,” ujar Resky.

Paparan itu disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres, didampingi Kabagops AKP Yuan Irsyady, Kasat Reskrim AKP Nana Rusyana, serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko di Aula Lobi Polres Kotim, Sabtu siang (30/5/2026).

Jika dibandingkan periode yang sama pada 2025, jumlah laporan mengalami penurunan dari 102 kasus menjadi 80 kasus pada tahun ini, atau turun sekitar 20 persen. 

Pada 2025, tercatat 58 perkara berhasil diselesaikan, 44 perkara masih dalam penyelidikan, dengan total 81 tersangka.

Di sisi lain, kepolisian juga mengungkap lima laporan polisi terbaru. Empat di antaranya merupakan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah perusahaan: dua kasus di PT Sapta Karya Damai (SKD), satu di PT Agro Bukit, dan satu di PT Mentaya Sawit Mas (MSM). 

Satu kasus lainnya adalah pencurian alat berat berupa ekskavator di Jalan Jenderal Sudirman KM 30, kawasan Hutan Kebun Raya Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

”Kelima perkara tersebut akan kami lanjutkan dengan proses penyidikan lebih intensif,” jelasnya.

Kapolres turut mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Kotim serta partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110.

”Keberhasilan ini adalah buah kerja keras dan dedikasi anggota kami serta laporan dari masyarakat melalui Call Center 110. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap kasus yang dilaporkan, baik secara langsung maupun via telepon,” tegasnya.

Penulis: Deviana 

Editor  : Gunawan