Konten kreator Saifullah ketika mengikuti jalannya sidang adat, Jumat (25/4/2025).
kontenkalteng.com, Palangka Raya- Majelis Adat Basara Hai kembali menggelar sidang adat atas dugaan pelecehan terhadap Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran melalui sebuah konten video yang sebelumnya viral.
Baca juga: Bantu Sebarkan Kebijakan, OJK Kalteng Undang Wartawan dan Influenzer
Unggahan parodi seolah-olah Gubernur Kalteng tengah wawancara kepada wartawan itu diolah dan diparodikan langsung oleh konten kreator bernama Saifullah atau Saif_Hola.
Atas kasus yang menyandungnya itu, Saifullah kembali menjalani sidang adat Dayak di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Jalan Temanggung Tilung, pada Jumat (25/4/2025) siang.
Sidang tersebut merupakan sidang putusan akhir yang bersifat final dan mengikat. Dalam putusan tersebut, Saifullah dijatuhi singer atau denda adat sebesar 90 kati ramu, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp20 juta.
Ketua Majelis Sidang Adat Basara Hai, Wawan Embang mengungkapkan, bahwa jumlah denda tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Sebelumnya, pihak Pandawa menuntut 230 kati ramu atau sekitar Rp85 juta.
“Namun, karena Saifullah bersikap jujur, kooperatif, dan mengakui kesalahan secara terbuka, kami memutuskan jumlah singer dikurangi menjadi 90 kati ramu atau dirupiahkan menjadi Rp 20 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, Saifullah diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tersebut. Jika tidak dipenuhi, sanksi adat dapat ditingkatkan.
Wawan juga menegaskan bahwa hasil denda akan dilaporkan kepada DAD Kota Palangka Raya dan DAD Kalimantan Tengah, dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang positif.
“Sidang ini kami akhiri dengan damai. Tidak ada dendam, ini murni untuk menegakkan hukum adat,” tambahnya.
Diakhir sidang, Saifullah juga membacakan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan seluruh masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Saifullah mengaku puas dan sangat mengapreasi yang telah menjadi keputusan dari majelis pada sidang ini. Terlebih lagi adanya pengurangan denda dari jumlah sebelumnya yang dituntu.
“Saya menerima dan menghormati keputusan ini. Saya paham bahwa ini bukan soal kebencian, tapi bentuk nyata penegakan hukum adat yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.(OR1)