Ilustrasi THr (FOTO:IST)
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Seluruh pekerja di wilayah Palangka Raya diminta untuk berani melapor jika menemukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini.Apalagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Menyiapkan Posko Pengaduan THR.
Baca juga: Perusahaan di Kalteng Diminta Bayar THR Karyawan Sepekan Sebelum Lebaran
Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah menjelang perayaan Idulfitri, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Amandus menekankan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan yang sehat secara finansial untuk menunda atau memotong hak tahunan tersebut, mengingat dasar hukumnya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk memfasilitasi laporan warga, Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan khusus THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan.
Amandus menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi identitas pelapor dari potensi intimidasi.
Dia menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap aduan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan tegas akan diambil mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim kerja yang kondusif dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.
Selain membuka posko fisik, Disnaker juga berencana melakukan pemantauan proaktif ke sejumlah perusahaan besar dan menengah di wilayah tersebut.
Sosialisasi mengenai besaran THR yakni satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih terus digencarkan agar perusahaan memiliki persiapan anggaran yang matang sebelum tenggat waktu pembayaran tiba.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kanal pengaduan ini dengan membawa bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, diharapkan perayaan lebaran tahun ini dapat berjalan lancar tanpa adanya konflik industrial terkait sengketa hak keuangan pekerja.
Penulis : Yanti
Editor : Heriyanto