Jejak Sindikat Global Masuk RI: Buronan Interpol Ditangkap di Soetta, Polisi Curiga Ada Jaringan Lokal

Konferensi pers terkait penangkapan Zheng Rongjing, buronan Interpol, Jumat (26/6), di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, Kontenkalteng.com – Pelarian Zheng Rongjing berakhir begitu roda pesawat menyentuh landasan Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca juga: Kembali Ditangkap, Satu Buronan Polisi Samarinda, Ternyata Sembunyi di Rumah Warga Palangka Raya

Buronan Interpol Beijing itu langsung diamankan aparat Polri, menandai langkah tegas Indonesia dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. 

Zheng Rongjing masuk dalam daftar pencarian otoritas China atas dugaan keterlibatan dalam jaringan online scam internasional. 

Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan perjudian online internasional yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa langkah tersebut berangkat dari kepentingan negara dalam melindungi masyarakat. 

”Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, maka memiliki kepentingan nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Polri diamanahkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pendekatan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan kejahatan modern menuntut kerja sama lintas sektor dan lintas negara. 

Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci menghadapi kejahatan yang berkembang seiring digitalisasi.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkap, Zheng Rongjing merupakan salah satu buronan paling dicari NCB Interpol Beijing. 

Ia diduga berperan sebagai pemain besar dalam jaringan online scam yang beroperasi di salah satu compound terbesar di Kamboja.

Permintaan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng diterima dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026. 

Hasil penyelidikan menunjukkan ia memasuki Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 23.50 WIB menggunakan penerbangan AirAsia QZ-475 dan mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Aparat langsung bergerak begitu Zheng tiba. Koordinasi antara Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan penangkapan dilakukan tanpa jeda.

”Sesaat setelah mendarat, kami bersama rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Untung.

Petugas kemudian membawa Zheng ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada NCB Interpol Beijing. 

Penyidik masih mendalami tujuan kedatangannya ke Indonesia, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang telah menyiapkan infrastruktur di dalam negeri.

”Tentunya kalau seorang pemain besar dari online scam datang ke Indonesia, di sini tentunya sudah ada yang siap untuk menampung, di sini tentunya sudah siap infrastrukturnya,” kata Untung.

Pendalaman tersebut menjadi langkah penting sebelum proses penyerahan (handing over) dilakukan. 

Penyidik berupaya menggali informasi terkait jaringan, peran, serta kemungkinan pengembangan kasus di Indonesia.

”Sebelum kami handing over kepada pihak NCB Interpol Beijing, tentunya kami lakukan pendalaman terlebih dahulu. Kami lakukan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan tentang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia,” ujarnya.

Keberhasilan penangkapan ini, lanjut Untung, menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta memberantas kejahatan transnasional terorganisir, khususnya jaringan scam yang merugikan masyarakat.

”Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara, khususnya dalam penanganan kejahatan transnasional terorganisir serta pemberantasan jaringan scam internasional yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” tegasnya. 

Penulis : Yanti

Editor   : Gunawan