Emas Hasil Penambangan Tanpa Izin Berisiko Jerat Pedagang, LBH Ingatkan Soal UU Minerba

Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim (Foto : Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya – Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim menegaskan langkah pedagang emas yang menolak menerima emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan keputusan yang tepat secara hukum. Menurutnya, menerima emas tanpa bisa membuktikan asal-usul yang sah berpotensi menyeret pedagang ke ranah pidana.

Baca juga: Operasi Penambang Emas di Kalteng, Polisi Amankan 935 Kg Zirkon dan 18 Tersangka

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Pedagang yang tetap menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah bisa ikut terjerat, meskipun berdalih tidak mengetahui sumbernya. Risiko hukumnya tetap ada,” ujar Suriansyah, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, ia menambahkan ancaman juga dapat dikenakan berdasarkan ketentuan penadahan dalam KUHP yang telah diperbarui, yakni Pasal 463 sampai 465, yang memperberat sanksi pidana bagi pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana.

Dalam konteks rantai distribusi, Suriansyah menegaskan toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, jika aktivitas tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan, pelaku juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

“Ancaman hukum bagi pengepul besar sangat serius. Tidak hanya pidana, tetapi juga bisa digugat secara perdata dan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Terkait pembuktian emas hasil PETI, ia menjelaskan dapat dilakukan melalui audit rantai pasok, pemeriksaan dokumen asal-usul, hasil penyelidikan aparat, hingga uji laboratorium seperti pendeteksian kandungan merkuri atau sianida yang lazim ditemukan pada tambang ilegal. Ia juga menekankan pentingnya prinsip know your supplier sebagai bentuk uji tuntas pedagang terhadap pemasok.

“Menolak emas PETI adalah langkah penting, tetapi tidak cukup memutus mata rantai tambang ilegal. Harus ada sinergi penegakan hukum antara kepolisian, PPNS Minerba, dan Kementerian ESDM, serta keberanian pedagang melaporkan jika ada upaya penjualan emas ilegal,” tandasnya.

Suriansyah juga mengingatkan pedagang emas agar tidak ragu meminta perlindungan hukum apabila mengalami intimidasi. 

“Apabila mendapat bentuk ancaman segera dilaporkan kepada aparat kepolisian dan didokumentasikan sebagai bukti, serta berkoordinasi dengan organisasi profesi atau asosiasi perdagangan untuk mendapatkan advokasi kolektif,” tandasnya.

Penulis : Yanti

Editor  : Heriyanto