Ilustrasi
kontenkalteng.com, Palangka Raya, Subdit Indaksi Ditreskrimsus, Polda Kalteng bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah setempat.
Baca juga: 2 Warga Katingan Diringkus Polisi Akibat Hendak Jual kembali 470 Elpiji 3 Kg Tanpa Izin
Dalam kegiatan tersebut, ada dugaan tim gabungan menemukan sekitar 80 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai takaran di SPBE PT NJM yang berlokasi di Jalan Niaga, Pelangsian, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, isi tabung yang semestinya mencapai 3 kilogram, diketahui hanya berkisar antara 2,7 hingga 2,8 kilogram.
Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penyegelan lokasi pengisian dengan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pantauan di lokasi, sejak dilakukan penyegelan, tidak terlihat adanya aktivitas pengisian seperti biasanya.
Garis polisi tampak terpasang di area pengisian sebagai tanda penghentian sementara operasional.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB.
Sedikitnya empat unit mobil tim gabungan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya tindakan penyegelan terhadap SPBE tersebut.
“Benar ada penyegelan tersebut. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh tim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Penulis : Deviana
Editor : Baskoro