Petugas kepolisian ketika mengintrogerasi tersangka, Selasa (3/3/2026). FOTO: IST
kontenkalteng.com, Palangka Raya – Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas Elpiji yang meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial AJ (32), warga Kecamatan Jekan Raya, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut.
Baca juga: Kuota Elpiji 3 Kg Diduga Jadi Penyebab Tingginya Harga di Palangka Raya
AJ ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, setelah diduga kuat melakukan serangkaian penipuan di sejumlah lokasi, Senin (2/3/2026).
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan dan memastikan tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Salah satu aksi pelaku terjadi pada Sabtu (28/2/2026). Saat itu, AJ mendatangi warung milik korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas Elpiji 3 kilogram dengan harga lebih murah dari pasaran,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban mendatangi salah satu pangkalan Elpiji resmi. Di lokasi tersebut, AJ berlagak seolah-olah menjadi bagian dari pengelola pangkalan.
“Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar,” ungkapnya.
Namun, tabung gas yang dijanjikan tidak pernah datang. Saat korban melakukan konfirmasi ke pihak pangkalan, diketahui bahwa mereka sama sekali tidak mengenal pelaku.
Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah pengalamannya ke media sosial. Unggahan tersebut memicu korban lain melapor karena merasa mengalami modus serupa.
Dari hasil pendataan sementara, sedikitnya 14 orang menjadi korban dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026 dengan total kerugian mencapai Rp11.815.000.
Polisi juga mengungkap bahwa AJ merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat tabung gas 3 kilogram warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda nomor polisi KH 6107 ACU, satu unit ponsel Redmi Note 60 warna voyage blue, serta helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV.
“Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi mengimbau warga Palangka Raya yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polsek Pahandut, karena jumlah korban masih berpotensi bertambah,” pungkasnya.
Penulis: Deviana
Editor : Heriyanto