Diduga Gelapkan Dana Koperasi Ratusan Juta Rupiah, Kades di Kabupaten Kapuas Ditangkap

K.Y (tengah) Kades Tumbang Rukun saat ditahan oleh aparat kepolisian Kabupaten Kapuas, Kalteng

kontenkalteng.com, Kapuas-Diduga menggelapkan sisa dana Koperasi kebun Kelapa Sawit milik desa, pria berinisial KY (56), Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diamankan Polisi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa , Polisi Tetapkan Kades di Kabupaten Kapuas Jadi Tersangka

"Tersangka KA ditahan karena diduga telah menggelapkan sisa dana Kebun Desa,"ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas  AKP Iyudi Hartanto, Rabu (2211/2023).

Dipaparkannya, tersangka diduga melakukan Penggelapan Dana Sisa Hasil Kebun periode bulan Juli 2022 sampai dengan Bulan September 2022 sebesar Rp 28.962.600. Kemudian periode Bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 101.250.474.

"Terakhir ada dana talangan tanggal 28 April 2023 sebesar Rp 149.000.000,- yang dilakukan oleh Saudara KY selaku Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera,"terangkan Iyudi Hartanto.

Pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas dan pasal yang dikenakan telah melakukan penangkapan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 372 KUHPidana tindak pidana Penggelapan. (NP-OR1)