Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati (FOTO; Ist)
kontenkalteng.com., Palangka Raya - Masih tentang hiruk pikuk pesta demokrasi khususnya yang terjadi di wilayah Bumi Tambun Bungai, diketahui ada dua warga yang diamankan aparat berwajib karena melakukan pelanggaran.
Baca juga: Ini Tanggapan Koordinasi Seksi Upacara Terkait Beredar Undangan Hari Jadi Kalteng di Medsos yang Menuai Beragam Tanggapan
Dua pelaku berinisial YG dan SM diduga telah melakukan pencoblosan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palangka Raya dengan menggunakan DPT orang lain agar aksinya berjalan mulus.
Kini jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya masih terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut lagi terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan dua tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.
YG dan SM, diduga diiming-imingi sejumlah uang untuk melancarkan aksinya melakukan kecurangan dalam pesta demokrasi.
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, mengatakan, bahwa berdasarkan kedua oknum itu, mereka diming-imingi sejumlah uang guna melakukan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar secara serentak itu.
“Keduanya diperintah untuk melakukan aksi pencoblosan di 10 TPS yang ada di Kota Palangka Rayadengan diiming-imingi uang senilai Rp100 ribu setiap satu TPS,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Awalnya keduanya ditargetkan mencoblos di 15 TPS, namun kemudian turun menjadi 10 TPS. Mereka baru melaksanakan aksinya di dua TKP, terakhir ditangkap di TPS 82 Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya.
Lanjutnya, adapun target sasaran pencoblosan oleh keduanya adalah untuk caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota Palangka Raya dapil 2. Fakta tersebut diperoleh dari barang bukti yang diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan kartu kampanye milik kedua caleg dapil 2.
"Intinya mereka tergiur dengan uang yang dijanjikan. Proses penyidikan di kepolisian akan berlangsung 14 hari dilanjutkan tahap 1 ke kejaksaan selama 14 hari dann lanjut ke persidangan," tandasnya.(RF-OR1)