WH (36) terduga pengedar sabu saat ditahan di Polres Kapuas, Kalteng
kontenkalteng.com, Kuala Kapuas-Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,57 gram.
Baca juga: Buka Kedai Kopi Sembari Jual Narkoba di Jalan Trans Kalimantan, Wanita Cantik Dicokok Polisi
Penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Narkoba Polres Kapuas, kalteng terhadap terduga WH (36) warga Kecamatan Bataguh, Jumat 12 Januari 2024 , pukul 16.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kapuas AKP Subandi mengatakan, berdasarkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Kecamatan Bataguh.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan setelah merasa ciri ciri yang sudah dikantongi langsung dilakukan penyergapan.
"Setelah melakukan penyergapan terhadap terduga HW di Handel Salentak bersama warga setempat ditemukan barang haram dengan berat 0,57 gram," jelasnya, Selasa (16/1/2024).
Dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ternyata disembunyikan di dalam dompet didalam kotak rokok.Sehingga tersangka HW tidak bisa mengelak lagi bahwa barang diduga kristal bening tersebut miliknya.
"Tersangka HW mengakui baru saja jadi pengedar barang haram tersebut .Karena penghasilan jadi petani tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga hingga jadi pengedar barang haram tersebut,"ujarnya.
Barang bukti yang turut dinamakan anggota berupa 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,57 gram (plastik + kristal),1 buah kotak rokok merk GUDANG GARAM,1 buah dompet warna pink dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,-
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HW di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya. (RJG-OR1)