![](https://kontenkalteng.com/storage/app/resources/resize/img_00cf8a814909dee2a52c51ad15eb4dbe_850_560_0_0_crop.jpeg)
Proses pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/6/2024) FOTO; IST
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalteng, Selasa (11/6/2024) memusnahkan barang bukti narkotika seperti 538,66 gram sabu senilai Rp 807,990.000, kemudian pil ekstasi 32 butir senilai Rp 16.000.000 dan 57,03 gram ganja senilai Rp 5,703,000.
Baca juga: Sabu Senilai Hampir Rp 5 Miliar Dimusnahkan Kejari Palangka Raya
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari bulan November 2023 hingga Juni 2024 dan sebanyak 84 perkara yang kami tangani,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud, Selasa (11/6/2024).
Dirinya mengaku sangat prihatin terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, sebab dianggap hal ini sangat merusak masa depan.
"Narkoba ini banyak menyasar kaum muda, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran gelap narkotika," ungkapnya.
Dia juga mengatakan saat ini hampir seluruh lembaga negara fokus dalam pemberantasan peredaran narkoba, sehingga hal ini juga menurutnya sangat di butuhkan peran serta masyarakat.
"Tapi, walaupun hampir seluruh lembaga negara ikut serta dalam pemberantasan narkoba ini, namun nyatanya kita selalu temukan setiap tahunnya, seperti yang kita musnahkan ini hampir mencapai sembilan ratus juta rupiah, dan ini sangat memprihatinkan," tuturnya. (RF-OR1)