Bea Cukai Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti seperti rokok ilegal, minuman keras dan lainnya di Palangka Raya,, Rabu (3/12/2025). (Foto: kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Kalteng memusnahkan Total barang yang dimusnahkan antara lain 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman beralkohol ilegal termasuk arak Bali senilai Rp 473,6 juta.
Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 385 Ribu Batang Rokok dan 48,6 Liter MMEA
Pemusnahan dilakukan dalam dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar Rabu (3/12/2025) di Palangka Raya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf, menjelaskan, bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Petugas rutin menemukan produk tanpa dokumen yang sah, terutama rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alcohol,”ujarnya.
“Barang-barang tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta persaingan usaha yang tidak sehat,”tambahnya.
Dia menyebutkan, seluruh barang ilegal dimusnahkan setelah mendapat persetujuan KPKNL.
Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penimbunan, dan pembuangan isi khusus untuk minuman beralkohol, dengan pengawasan ketat sejumlah instansi terkait.
Dibagian lain Gustaf menjelaskan, sebagai Community Protector, Bea Cukai Palangka Raya bertugas mengawasi tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah.
Pada 2026, pengawasan akan difokuskan pada peredaran rokok ilegal, MMEA ilegal, jalur rawan darat dan sungai, serta aktivitas e-commerce yang kerap dimanfaatkan untuk perdagangan barang berisiko tinggi.
“Patroli lapangan, operasi siber, dan kerja sama dengan aparat hukum menjadi prioritas kami demi menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya.
Penulis : Heriyanto
Editor : Heriyanto